Kerja Sama Strategis BAZNAS Papua dan Bank Papua Perkuat Pengelolaan ZIS Digital
Sosialisasi Zakat
20-11-2024 | Penulis: Humas BAZNAS Provinsi Papua


Jayapura - BAZNAS Provinsi Papua menjalin kemitraan strategis dengan Bank Papua melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS). MoU dan PKS ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan ZIS secara lebih efisien, transparan, dan berbasis teknologi.
Penandatanganan kerjasama dilakukan di Kantor Pusat Bank Papua pada Rabu (20/11/24), yang dihadiri oleh Ketua BAZNAS Provinsi Papua Ir. H. Merza Edy Nadzari dan jajaran pimpinan serta Direktur Bisnis Bank Papua Sadar Sebayang dan Direktur Keuangan Bank Papua Pujianto. Dalam kesempatan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyediakan fasilitas-fasilitas perbankan untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan ZIS melalui digitalisasi keuangan, QRIS dan sebagainya.
Selalin itu secara teknis Bank Papua akan mendukung program-program BAZNAS Provinsi Papua melalui dana CSR dan sponsorsip untuk kemudian disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan, baik di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dakwah maupun kemanusiaan.
-----
Tunaikan Zakat di:
papua.baznas.go.id/bayarzakat
Agenda Lainnya

Optimalisasi Penghimpunan ZIS: BAZNAS Papua Sosialisasikan UPZ GKN Jayapura
15-10-2024 | Humas BAZNAS Provinsi Papua

BAZNAS Papua Dorong Pengelolaan ZIS untuk Kesejahteraan Masyarakat di Mimika
21-01-2025 | Humas BAZNAS Provinsi Papua

Monev dan Rakernis BAZNAS Papua Targetkan Penghimpunan ZIS 9 Miliar di 2025
25-01-2025 | Humas BAZNAS Provinsi Papua

BAZNAS Papua Gelar Sosialisasi Regulasi Zakat di Balai Bahasa Papua
23-01-2025 | Humas BAZNAS Provinsi Papua

Rakorda BAZNAS se-Provinsi Papua Raya 2024 Sinergi Zakat untuk Penanggulangan Kemiskinan
30-11-2024 | Humas BAZNAS Provinsi Papua

Evaluasi Pengelolaan ZIS BAZNAS Papua Gelar Rapat Monev Semester I Dan Rencana Kinerja Semester II Tahun 2024
24-07-2024 | Admin

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
