WhatsApp Icon

Zakat Penghasilan: Pengertian, Ketentuan, dan Bacaan Niatnya yang Benar

28/10/2025  |  Penulis: Humas BAZNAS Provinsi Papua

Bagikan:URL telah tercopy
Zakat Penghasilan: Pengertian, Ketentuan, dan Bacaan Niatnya yang Benar

Zakat bukan sekadar kewajiban, tapi wujud syukur

1. Pengertian Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan atau disebut juga zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan atau upah yang diperoleh seseorang dari pekerjaan halal, baik sebagai pegawai, profesional, maupun pekerja lepas.
Dasar hukumnya diambil dari firman Allah SWT dalam surah At-Taubah ayat 103:

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka..." (QS. At-Taubah: 103)

Zakat penghasilan bertujuan untuk menyucikan rezeki, membantu sesama, serta memperkuat solidaritas sosial dalam Islam.


2. Nishab dan Kadar Zakat Penghasilan
Nishab zakat penghasilan disamakan dengan zakat emas, yaitu 85 gram emas.
Artinya, jika penghasilan bersih seseorang dalam satu tahun setara atau lebih dari nilai 85 gram emas, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.

Rumus zakat penghasilan:
Zakat = 2,5% × (Total penghasilan bersih per bulan atau per tahun)

Contoh:
Jika penghasilan bersih Rp10.000.000 per bulan, maka zakatnya:
= 2,5% × Rp10.000.000
= Rp250.000 per bulan

Zakat bisa dikeluarkan setiap bulan atau dikumpulkan setahun sekali.


3. Waktu Membayar Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan dapat dikeluarkan:

  • Setiap kali menerima gaji (bulanan), agar lebih mudah dan tidak menumpuk.

  • Setahun sekali, jika lebih nyaman menghitung total penghasilan tahunan.

Keduanya sah, asalkan tidak melewati waktu kewajiban dan tetap memperhatikan nishab serta haulnya.


4. Bacaan Niat Zakat Penghasilan

Niat Zakat Penghasilan untuk Diri Sendiri:

“Nawaitu an ukhrija zakata m?li ‘an nafs? fardhan lill?hi ta‘?l?.”

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat hartaku untuk diri saya sendiri karena Allah Ta‘ala.”

Niat Zakat Penghasilan untuk Orang Lain (misalnya anak atau keluarga):

“Nawaitu an ukhrija zakata m?li ‘an ful?n fardhan lill?hi ta‘?l?.”

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat hartaku atas nama (sebut nama orangnya) karena Allah Ta‘ala.”

Niat cukup dilakukan dalam hati saat hendak menunaikan zakat, meskipun diucapkan dengan lisan juga diperbolehkan.


5. Penyaluran Zakat Penghasilan
Zakat dapat disalurkan melalui lembaga amil zakat resmi seperti BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), LAZISMU, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, dan lainnya, atau langsung kepada delapan golongan penerima (asnaf) yang disebutkan dalam Al-Qur’an (QS. At-Taubah: 60).


6. Hikmah Menunaikan Zakat Penghasilan

  • Membersihkan harta dan jiwa dari sifat kikir.

  • Menumbuhkan rasa empati dan solidaritas sosial.

  • Menyucikan rezeki agar lebih berkah.

  • Menjadi sarana pemerataan ekonomi umat.


Ayo Tebar Manfaat Bersama Zakat!

Mari bersama-sama terus menebar manfaat zakat.
Tunaikan zakatmu melalui:
papua.baznas.go.id/bayarzakat

Atau transfer ke rekening:
BSI: 709.511.5831
Bank Muamalat: 881.002.0854
Bank Mandiri: 154.00.9992.2555

Kirimkan bukti transaksi ke:
Layanan BAZNAS Provinsi Papua
wa.me/6282190766867


Kesimpulan:

Zakat penghasilan merupakan bentuk kepedulian dan ketaatan seorang Muslim terhadap perintah Allah SWT. Dengan menunaikannya, harta menjadi bersih, jiwa menjadi tenang, dan kehidupan sosial semakin harmonis.
Jangan tunda, tunaikan zakat penghasilanmu sekarang juga melalui BAZNAS Provinsi Papua agar rezeki semakin berkah.

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat