Zakat Penghasilan: Pengertian, Ketentuan, dan Bacaan Niatnya yang Benar
28/10/2025 | Penulis: Humas BAZNAS Provinsi Papua
Zakat bukan sekadar kewajiban, tapi wujud syukur
1. Pengertian Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan atau disebut juga zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan atau upah yang diperoleh seseorang dari pekerjaan halal, baik sebagai pegawai, profesional, maupun pekerja lepas.
Dasar hukumnya diambil dari firman Allah SWT dalam surah At-Taubah ayat 103:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka..." (QS. At-Taubah: 103)
Zakat penghasilan bertujuan untuk menyucikan rezeki, membantu sesama, serta memperkuat solidaritas sosial dalam Islam.
2. Nishab dan Kadar Zakat Penghasilan
Nishab zakat penghasilan disamakan dengan zakat emas, yaitu 85 gram emas.
Artinya, jika penghasilan bersih seseorang dalam satu tahun setara atau lebih dari nilai 85 gram emas, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.
Rumus zakat penghasilan:
Zakat = 2,5% × (Total penghasilan bersih per bulan atau per tahun)
Contoh:
Jika penghasilan bersih Rp10.000.000 per bulan, maka zakatnya:
= 2,5% × Rp10.000.000
= Rp250.000 per bulan
Zakat bisa dikeluarkan setiap bulan atau dikumpulkan setahun sekali.
3. Waktu Membayar Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan dapat dikeluarkan:
-
Setiap kali menerima gaji (bulanan), agar lebih mudah dan tidak menumpuk.
-
Setahun sekali, jika lebih nyaman menghitung total penghasilan tahunan.
Keduanya sah, asalkan tidak melewati waktu kewajiban dan tetap memperhatikan nishab serta haulnya.
4. Bacaan Niat Zakat Penghasilan
Niat Zakat Penghasilan untuk Diri Sendiri:
“Nawaitu an ukhrija zakata m?li ‘an nafs? fardhan lill?hi ta‘?l?.”
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat hartaku untuk diri saya sendiri karena Allah Ta‘ala.”
Niat Zakat Penghasilan untuk Orang Lain (misalnya anak atau keluarga):
“Nawaitu an ukhrija zakata m?li ‘an ful?n fardhan lill?hi ta‘?l?.”
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat hartaku atas nama (sebut nama orangnya) karena Allah Ta‘ala.”
Niat cukup dilakukan dalam hati saat hendak menunaikan zakat, meskipun diucapkan dengan lisan juga diperbolehkan.
5. Penyaluran Zakat Penghasilan
Zakat dapat disalurkan melalui lembaga amil zakat resmi seperti BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), LAZISMU, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, dan lainnya, atau langsung kepada delapan golongan penerima (asnaf) yang disebutkan dalam Al-Qur’an (QS. At-Taubah: 60).
6. Hikmah Menunaikan Zakat Penghasilan
-
Membersihkan harta dan jiwa dari sifat kikir.
-
Menumbuhkan rasa empati dan solidaritas sosial.
-
Menyucikan rezeki agar lebih berkah.
-
Menjadi sarana pemerataan ekonomi umat.
Ayo Tebar Manfaat Bersama Zakat!
Mari bersama-sama terus menebar manfaat zakat.
Tunaikan zakatmu melalui:
papua.baznas.go.id/bayarzakat
Atau transfer ke rekening:
BSI: 709.511.5831
Bank Muamalat: 881.002.0854
Bank Mandiri: 154.00.9992.2555
Kirimkan bukti transaksi ke:
Layanan BAZNAS Provinsi Papua
wa.me/6282190766867
Kesimpulan:
Zakat penghasilan merupakan bentuk kepedulian dan ketaatan seorang Muslim terhadap perintah Allah SWT. Dengan menunaikannya, harta menjadi bersih, jiwa menjadi tenang, dan kehidupan sosial semakin harmonis.
Jangan tunda, tunaikan zakat penghasilanmu sekarang juga melalui BAZNAS Provinsi Papua agar rezeki semakin berkah.
Artikel Lainnya
Rajab Bulan Kebaikan: Saatnya Perbanyak Sedekah dan Infak
Isra Mi’raj: Pengingat Shalat, Iman, dan Kepedulian Sosial
Sedekah Kini Lebih Mudah dan Praktis Bersama Bersedekah.com
Refleksi Wakil Ketua III Bidang Keuangan dan Pelaporan BAZNAS Provinsi Papua
Makna Rezeki yang Luas dan Keutamaan Sedekah di Hari Jumat
Sedekah Produktif: Dari Kebaikan Menjadi Kemandirian Ekonomi Papua
SAMBUTAN PJ. GUBERNUR PAPUA PERIODE TAHUN 2022-2024
Kartini dari Kabupaten Jayapura: Di Usia 66 Tahun, Ibu Rustika Tetap Berdiri Melawan Keadaan Bersama Zmart BAZNAS
Zakat Online BAZNAS Provinsi Papua, Mudah, Aman, dan Membawa Keberkahan
Refleksi Ketua BAZNAS Provinsi Papua
Refleksi Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan BAZNAS Provinsi Papua
Sempurnakan Syawal dengan Puasa Sunnah
Refleksi Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Provinsi Papua
TINTA EMAS BAZNAS DALAM KEBANGKITAN ZAKAT DI BUMI CENDRAWASIH
Mulai Sedekah Tanpa Ragu, Kini Semudah Klik!

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Papua.
Lihat Daftar Rekening →