BMM Tahap 2 Disalurkan, BAZNAS dan Masjid Bersinergi Kuatkan Ekonomi Umat
17/04/2025 | Penulis: Humas BAZNAS Provinsi Papua
BAZNAS Microfinance Papua
Jayapura – BAZNAS Provinsi Papua dengan didukung oleh BAZNAS RI kembali menyalurkan program BAZNAS Microfinance Masjid (BMM) Tahap 2 di Masjid Nurul Hidayah, Kloofkamp, Kota Jayapura pada Kamis (17/04/25).
Program BMM merupakan skema pembiayaan syariah yang menyasar jamaah masjid, dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan umat melalui pemberdayaan ekonomi berbasis masjid. Inisiatif ini diharapkan menjadi salah satu solusi nyata dalam pengentasan kemiskinan dan penguatan ekonomi umat, terutama di wilayah Papua.
Takmir Masjid Nurul Hidayah, H. Ahmad Jaenuri, Lc., M.H., menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan.
“Alhamdulillah hari ini kami Masjid Nurul Hidayah, Kloofkamp, Kota Jayapura mendapatkan alokasi BAZNAS Microfinance Masjid (BMM) Tahap 2. Kami menyampaikan terima kasih, dan ini amanah yang luar biasa diberikan kepada kami dan jamaah,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa program seperti ini sangat penting untuk terus digulirkan, karena masjid memiliki peran strategis dalam kehidupan sosial umat Islam.
“Kami yakin masjid menjadi garda terdepan dalam pengentasan kemiskinan. Tentunya, BAZNAS akan menjadi ujung tombak dalam mensejahterakan umat, khususnya di Kota Jayapura,” tambahnya.
Dengan penyaluran tahap kedua ini, BAZNAS menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ekosistem ekonomi syariah dan menjadikan masjid sebagai pusat pemberdayaan umat.
-----
Tunaikan Zakat di:
papua.baznas.go.id/bayarzakat
Berita Lainnya
RSB BAZNAS Kota Jayapura Gelar Promkes di Masjid Al-Muhajirin Koya Barat
BAZNAS Tanggap Bencana Provinsi Papua Respon Kebakaran di Dok V Kota Jayapura
RSB Jayapura Gelar Promkes di Polimak IV
BAZNAS Papua Raih 5 Penghargaan di BAZNAS Awards 2025
Workshop Kewirausahaan : “Jaga Uang, Usaha Berkembang”
Semarak HUT RI ke-80, BAZNAS Papua Salurkan Beasiswa dan Resmikan Mitra Zmart Baru

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS