Fidyah

Penyaluran Fidyah, BAZNAS Papua Bagikan Paket Sembako dan Makanan Siap Santap untuk Fakir Miskin

28/06/2024 | Admin

Penyaluran dana fidyah, Tim BAZNAS Provinsi Papua berangkat untuk membagi-bagikan paket makanan siap santap dan sembako kepada fakir miskin dan dhuafa. Paket Fidyah didistribusikan di wilayah Kota Jayapura pada Jumat (28/06/24).

 

Fidyah berasal dari kata 'fadaa', artinya mengganti atau menebus. Fidyah merupakan kewajiban bagi orang-orang yang meninggalkan puasa Ramadhan dengan alasan tertentu, yaitu orang sakit yang kecil kemungkinan untuk sembuh, lansia yang tak sanggup lagi berpuasa, serta ibu hamil dan menyusui yang mengkhawatikan kesehatan bayinya. Ketentuan fidyah tertuang dalam Surah Al-Baqarah ayat 184:

 

“..Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin..”

Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin atau keluarga rentan.

 

Fidyah yang dititipkan oleh masyarakat disalurkan BAZNAS Provinsi Papua dengan mendistribusikan paket sembako dan makanan siap santap.

Waktu menunaikan fidyah tidak dibatasi dan dapat ditunaikan sesuai dengan kelapangan. Fidyah tidak harus ditunaikan pada bulan Ramadhan, bisa juga ditunaikan setelahnya.

-----

Tunaikan Fidyah di:

papua.baznas.go.id/bayarzakat

PROVINSI PAPUA

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12