WhatsApp Icon

Refleksi Wakil Ketua III Bidang Keuangan dan Pelaporan BAZNAS Provinsi Papua

02/02/2026  |  Penulis: Humas BAZNAS Provinsi Papua

Bagikan:URL telah tercopy
Refleksi Wakil Ketua III Bidang Keuangan dan Pelaporan BAZNAS Provinsi Papua

BAZNAS Provinsi Papua

Kehadiran Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia dan keberadaannya berdasarkan Keppres Nomor 08 tahun 2001, merupakan lembaga resmi yang dibentuk Pemerintah untuk merencanakan , menghimpun, menyalurkan, mencatat dan melaporkan pengelolaan dana zakat infak dan sedekah kepada umat dan masyarakat. Lebih lanjut tugas, fungsi dan peran BAZNAS diperkuat, diperjelas dan diperluas dengan Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2011, sebagai dasar hukum dalam mengelola Zakat, Infak dan Sedekah umat dan masyarakat Indonesia.

Berdasarkan Keppres Nomor 08 Tahun 2001, BAZNAS RI telah berusia 24 tahun, BAZNAS Provinsi Papua baru berusia satu dekade atau 10 tahun, berdasarkan SK Gubernur Papua nomor

188.4/405 Tahun 2015, tanggal 18 November 2015, tentang pengangkatan dan pengesahan Pimpinan BAZNAS Provinsi Papua periode 2015 – 2020, sejak tanggal 18 November 2015 BAZNAS Provinsi Papua secara resmi ada di Kota Jayapura, Provinsi Papua dan mulai beraktivitas dengan berbagai keterbatasan sumber daya (man, financial & tools) dan juga berhadapan dengan berbagai tantangan dan keterbatasan itu Alhamdulillah dapat diatasi dari waktu ke waktu, sehingga hasil kerja BAZNAS Provinsi Papua di bidang keuangan semakin baik dan meningkat kualitasnya. Ditengah keterbatasan banyak hal/kegiatan bisa dikerjakan dan dilaksanakan oleh BAZNAS Provinsi Papua, ini disebabkan karena semua Pimpinan dan amilin BAZNAS Provinsi Papua memiliki komitmen kuat untuk bekerja sungguh - sungguh dengan penuh keikhlasan dan tanggungjawab. Faktor inilah yang menjadi pemicu dan ikut mendorong keberhasilan BAZNAS Papua dalam merealisasikan berbagai program dan kegiatan serta keberhasilan-keberhasilan lainnya khususnya di bidang sistem pencatatan dan pelaporan keuangan.

Dalam aktivitas keseharian, BAZNAS Papua telah memiliki Standar Operational Prosedur (SOP) tentang sistem dan mekanisme kerja dimasing-masing bidang atau bagian. Khusus dibidang keuangan SOP nya, selain rinci dan detail, persetujuan penggunaan dana pun terpusat sehingga setiap dana yang dikeluarkan berapapun nilainya dapat terpantau dan dapat dipertanggung jawabkan dengan benar disertai dengan dokumen pendukung yang lengkap dan valid. Pengelolaan keuangan di BAZNAS Provinsi Papua, baik penerimaan maupun pengeluaran didasarkan pada jenis dan sumber penerimaan dan pengeluaran dan pencatatannya didasarkan pada pengelompokan sumber penerimaan dan pengeluaran. Selain itu pengelolaan keuangan BAZNAS Provinsi Papua merujuk pada prinsip dasar pengelolaan keuangan yakni : taat asas, transparan dan akuntabel.

Pengelolaan keuangan BAZNAS Provinsi Papua selama ini berjalan sesuai dengan sistem dan mekanisme yang berlaku sehingga ketika dilakukan Audit Syariah oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI maupun Audit Keuangan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Henry & Sugeng di Jogjakarta, dan juga Kantor Akuntan Publik (KAP) Luthfi Khairuna & Partner di Jogyakarta, sesuai PSAK 109 tidak ditemukan masalah terkait dengan penyelewengan dana atau adanya penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dalam rangka meyakini dan memastikan tentang kebenaran pengelolaan keuangan di BAZNAS Provinsi Papua dan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas setiap dana yang diterima dan dikeluarkan maka BAZNAS Provinsi Papua telah mendorong dan meminta laporan pengelolaan keuangannya diaudit oleh lembaga yang berwenang dan berkompeten. Audit yang sudah dilaksanakan atas p[engelolaan keuangan Baznas Provinsi Papua adalah sebagai berikut :

  1. Inspektorat Jenderal Kementrian Agama RI, tanggal 02 November sd tanggal 31 Desember, tahun 2021, dengan hasil pengelolaan dana ZIS dan DSKL dikategorikan baik dan nilai transparansi atas pengelolaan dana ZIS dan DSKL dikategorikan cukup baik dan TRANSPARA November sd tanggal 31 Desember, tahun 2021, dengan hasil pengelolaan dana ZIS dan DSKL dikategorikan baik dan nilai transparansi atas pengelolaan dana ZIS dan DSKL dikategorikan cukup baik dan TRANSPARAN
  2. Kantor Akuntan Publik, Drs. Henry & Sugeng, melakukan Audit Keuangan Baznas Papua tahun anggaran/RKAT tahun 2021 dan 2022, tanggal 08 September 2023 sd 03 Februari 2024, dengan hasil WAJAR.
  3. Kantor Akuntan Publik, Luthfi Khairuna & Partner, tanggal 28 Npvember 2024 dan masih dalam proses penyelesaian dan In Syaa Allah akan selesai di akhir bulan Maret, tahun 2025.

Audit keuangan Baznas Papua yang dilakukan oleh baik Inspektorat Jenderal Kementrian Agama RI maupun Kantor Akuntan Publik, Drs. Henry & Sugeng menunjukan hasil yang baik dan menggembirakan. Dengan demikian Baznas Provinsi Papua sebagai Lembaga Pengelola Zakat, Infak, Sedekah dan DSKL di Wilayah Papua selain dipercaya, dapat mempergunakan dana umat dengan benar dan bisa mempertanggungjawabkan. Pengelolaan keuangan Baznas Papua selama ini merujuk pada PSAK 109, namun saat ini telah terbit PSAK 409 sebagai dasar standar pengelolaan Keuangan zakat. Sehingga Baznas Provinsi Papua kedepan harus melakukan pembenahan, penataan dan penyesuaian sistem pengelolaan dan pencatatan keuangannya. Dengan pembenahan tersebut diharapkan Laporan pengelolaan keuangan BAZNAS Provinsi Papua, mendapatkan hasil yang lebih baik yaitu, Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)), Insya Allah, Aamiin, sekian dan terima kasih.

H. Rumatumia M. Kasim, SE

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Papua.

Lihat Daftar Rekening →